Friday, May 1, 2009

A history of May Day in Indonesia

HARI BURUH INTERNASIONAL 1 MEI (MAY DAY)

Munculnya hari buruh bermula di Eropa pada periode tahun 1830 - 1830 dan berkembang ke daratan Amerika di tahun 1884. Ketika konggres ke IV Federasi Perburuhan Amerika membuat keputusan untuk menetapkan 1 Mei sebagai tanggal simbolik untuk mengakomodasi tuntutan pekerja. Sedangkan Amerika Serikat sendiri memiliki hari buruh nasional yang diperingati setiap hari senin, minggu pertama bulan September. Demikian pula Australia juga memiliki hari buruh nasional sendiri. Hari buruh 1 Mei banyak dirayakan oleh kalangan pekerja di negara-negara Eropa. Dikawasan Asean hari solidaritas buruh internasional 1 Mei diperingati di Singapura, Philipina, Vietnam, Myanmar, Kamboja dan Laos.

Di Indonesia hari buruh pertama kali ditetapkan dalam UU No.1 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya Undang-undang kerja No.12 Tahun 1948, pada pasal 15 ayat (2) dinyatakan bahwa pada hari 1 Mei buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja. Lebih lanjut dalam Keputusan Presiden RI No.251 Tahun 1967 tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari buruh dan merupakan hari libur resmi. Dengan Keputusan Presiden RI No.148 Tahun 1968, Keputusan Presiden No.251 Tahun 1967 dicabut. Dengan demikian 1 Mei tidak lagi menjadi hari libur resmi. Pada saat ini UU No. 1 Tahun 1951 telah diganti dengan UU No. 13 Tahun 2003 dimana tidak terdapat pengaturan tentang 1 Mei.

Bersamaan dengan itu pada tahun 1968 pemerintah mengambil kebijakan untuk melepaskan berbagai afiliasi serikat pekerja/serikat buruh dengan partai politik yang ada, kemudian serikat pekerja diarahkan untuk membentuk satu federasi. Usaha tersebut melahirkan Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSBSI) pada 20 Februari 1972. FSBSI pada tahun 1982 mengubah bentuk organisasinya dari federasi menjadi unitaris dengan nama SPSI. Tahun 1991 SPSI mengusulkan kepada pemerintah agar 20 Februari ditetapkan sebagai hari pekerja Indonesia. Usulan tersebut dikabulkan dan ditetapkan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1991 tentang hari pekerja Indonesia (Harpegindo).

oleh: A. Muji Handoyo (Sumber: Edaran Ditjen PHI & Jamsos)

How do you prefer to get update regarding Labor regulations ?